Liputan6.com, Jakarta Platform layanan transportasi daring Gojek mengumumkan capaian Program Gojek Swadaya, yang sudah berlangsung sejak 2016 dengan tujuan untuk meringankan beban operasional mitra driver ojek online dan keluarganya.
Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan, Gojek Swadaya telah dimanfaatkan oleh lebih dari 450 ribu mitra driver per bulannya dan membantu mereka menghemat hingga 15 persen dari biaya operasional sebagai mitra driver.
Baca Juga
"Sejalan dengan tiga strategi Gojek di 2023 untuk terus menjadi layanan on-demand andalan dari Grup GoTo, Gojek Swadaya merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang untuk mendukung mitra driver. Bersama Gojek Swadaya, mitra driver mendapatkan banyak manfaat bagi dirinya dan keluarga," ucapnya dalam media gathering bersama mitra Gojek di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Beberapa kemudahan yang diberikan kepada mitra Gojek diantaranya membantu memenuhi kebutuhan kuota atau pulsa para mitra driver, voucher diskon perawatan kendaraan, pembagian sembako, akses mengurus kepemilikan rumah (KPR) yang terjangkau dan asuransi kecelakaan kerja.
Selain itu, Gojek Swadaya juga memberikan beasiswa untuk anak mitra Gojek untuk pendidikan Politeknik selama masa kuliah berlangsung.
Gede menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor kesuksesan program Gojek Swadaya yakni akses yang sangat mudah dijangkau, yaitu melalui fitur di aplikasi mitra driver Gojek yakni GoPartner yang mudah digunakan.
"Agar tepat sasaran, setiap program juga melibatkan diskusi dua arah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mitra driver di masing-masing daerah, melalui kanal komunikasi seperti Kopdar (kopi darat)," ucapnya.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Gojek telah meluncurkan program Swadaya Mudik, yakni program persiapan mudik maupun bazar barang bahan pokok bagi mitra driver Gojek di bulan Ramadhan.
Bakti Sosial Ramadhan
Selain itu, Gojek juga memfasilitasi pelaksanaan bakti sosial Ramadhan yang merupakan inisiatif independen lebih dari 300 komunitas mitra driver di 25 Kota dan Kabupaten se-Indonesia.
"Ragam program ini merupakan bagian dari rantai kebaikan Gojek dan mitra driver untuk #LengkapiRamadan kepada masyarakat Indonesia,” lanjut Gede.
Bersama partner Swadaya dari beberapa jenama, program Swadaya Mudik ini hadirkan diskon perawatan kendaraan bermotor, hingga berbagai voucher diskon khusus untuk transportasi, akomodasi, hingga makanan melalui Tokopedia.
Gede mengatakan, Gojek juga menghadirkan Bazaar Swadaya di kantor operasional Gojek tiap daerah, dimana mitra driver dapat membeli paket sembako dan produk perawatan kendaraan dengan harga terjangkau. Acara ini rencananya akan dilakukan pada bulan Ramadhan ini pada 10-14 April 2023.Sementara itu, Ketua komunitas driver online Kalibaru (DROKA) Ahmad Dimiati (33) mengaku mendapat banyak bantuan dari program Swadaya Gojek. Sejak bergabung menjadi mitra Gojek pada 2017, penghasilannya cukup untuk membantu kehidupan keluarga seperti membayar kontrakan, menyekolahkan anak dan kehidupan sehari-hari.
"Alhamdulillah kebantu, saya kerjanya cuma ini (driver Gojek), walaupun sekarang pilihan ojek online sudah banyak, tapi tetap konsisten disini, kebantu sama program ini," ucapnya.
Advertisement
Ternyata, Ini Alasan Menhub Serahkan Keputusan Tarif Ojol ke Gubernur
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara atas keputusan penyerahan penetapan tarif ojek online (ojol) kepada gubernur.
Sebagai eksekusinya, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Menhub mengatakan, keputusan penyerahan tarif ojol ke pemerintah daerah ini bukan merupakan putusan sepele. Lantaran pemerintah pusat harus mau terbuka pada segala kemungkinan dan masukan.
"Itu dinamis lah, bisa iya dan bisa tidak. Tapi memang aspirasinya itu sangat kedaerahan. Kami kadang-kadang tidak bisa mengantisipasi dan tidak bisa mengeneralisir satu keputusan," dikutip dari pernyataan Menhub saat dijumpai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Sebagai contoh, ia tak ingin tarif angkutan online di Jakarta disamaratakan dengan daerah lain yang masih mengandalkan moda transportasi konvensional.
"Contoh, Bali tidak bisa disamakan Jakarta, Jabodetabek, karena angkutan lokalnya kuat banget. Itu kalau kami sama ratakan terjadilah teriak di jalan," imbuh Menhub.
Dalam implementasinya, Menhub juga menekankan, trafik dan harga adalah dua hal yang berbeda. "Jadi perkalian trafik dan harga itu lah yang dilakukan. Kalau naikin harga sampai berikutnya turun, mereka kehilangan opportunities," jelasnya.
Saat ini, Menhub terus melakukan kajian seputar kepastian pengaturan tarif ojol di bawah gubernur. "Setahun lah, diskusi dulu," tandas dia.
Tarif Ojek Online Bakal Ditetapkan Gubernur
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Advertisement